Setelah sebelumnya , 17 November 2015" itemprop="description"> Setelah sebelumnya , 17 November 2015"> Penertiban Pengguna Air Irigasi | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Penertiban Pengguna Air Irigasi
Tanggal : 17 November 2015 By Administrator

Setelah sebelumnya Pj.Bupati Musi Rawas H.Riki Junaidi meninjau lokasi persawahan di Desa Srimulyo Kec.STL Ulu Terawas Kab.Musi Rawas Prov.Sumsel yang terancam gagal panen, beliau segera memerintahkan untuk menertibkan penggunaan air irigasi yang berada di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas dan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Melalui rapat/koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya Kamis,17/09/2015 antara Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau, maka hari ini Rabu, 23/09/2015 dilakukan penertiban pengggunaan air irigasi bersama Dinas Terkait, TNI, Pol PP, Lurah & Camat di Lingkungan Pemkab MURA dan Pemkot Lubuklinggau.

Inspeksi pertama dilakukan di Pintu air BK-1 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Penertiban yang dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1974 TENTANG PENGAIRAN : Pasal 8, Ayat (2) butir B untuk memprioritaskan pertanian.

Namun temuan dilapangan berbanding terbalik dengan ketentuan yang ada, dan dilapangan Dinas terkait mendapatkan hambatan dari masyarakat saat ingin menerapkan Undang-Undang
Sempat terjadi kericuhan dalam penertiban penggunaan air irigasi, antara Dinas terkait dan masyarakat pengguna air irigasi kolam.

Agar tidak terjadi hal-hal yg tidak diinginkan maka dilakukan pertemuan dengan masyarakat di Kantor Lurah Siring Agung.
Asisten Ekonomi & Pembangunan Syaiful A. Ibna menghimbau agar dilakukan musyawarah antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan air. karena keterbatasan air tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan akan air pada musim kemarau saat ini.

Semula irigasi ini ditetapkan untuk pertanian dan tanaman pangan, akan tetapi pihak pemerintah ingin menyelaraskan kebutuhan air antara pihak pertanian dan perikanan.

Setelah ini akan kami lakukan rapat koordinasi kembali antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Pemkot Lubuklinggau dan petani pengguna air untuk segera mencari solusi terbaik.

Share

Facebook Twitter Twitter
Penertiban Pengguna Air Irigasi
Tanggal : 17 November 2015 By Administrator

Setelah sebelumnya Pj.Bupati Musi Rawas H.Riki Junaidi meninjau lokasi persawahan di Desa Srimulyo Kec.STL Ulu Terawas Kab.Musi Rawas Prov.Sumsel yang terancam gagal panen, beliau segera memerintahkan untuk menertibkan penggunaan air irigasi yang berada di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas dan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Melalui rapat/koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya Kamis,17/09/2015 antara Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau, maka hari ini Rabu, 23/09/2015 dilakukan penertiban pengggunaan air irigasi bersama Dinas Terkait, TNI, Pol PP, Lurah & Camat di Lingkungan Pemkab MURA dan Pemkot Lubuklinggau.

Inspeksi pertama dilakukan di Pintu air BK-1 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Penertiban yang dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1974 TENTANG PENGAIRAN : Pasal 8, Ayat (2) butir B untuk memprioritaskan pertanian.

Namun temuan dilapangan berbanding terbalik dengan ketentuan yang ada, dan dilapangan Dinas terkait mendapatkan hambatan dari masyarakat saat ingin menerapkan Undang-Undang
Sempat terjadi kericuhan dalam penertiban penggunaan air irigasi, antara Dinas terkait dan masyarakat pengguna air irigasi kolam.

Agar tidak terjadi hal-hal yg tidak diinginkan maka dilakukan pertemuan dengan masyarakat di Kantor Lurah Siring Agung.
Asisten Ekonomi & Pembangunan Syaiful A. Ibna menghimbau agar dilakukan musyawarah antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan air. karena keterbatasan air tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan akan air pada musim kemarau saat ini.

Semula irigasi ini ditetapkan untuk pertanian dan tanaman pangan, akan tetapi pihak pemerintah ingin menyelaraskan kebutuhan air antara pihak pertanian dan perikanan.

Setelah ini akan kami lakukan rapat koordinasi kembali antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Pemkot Lubuklinggau dan petani pengguna air untuk segera mencari solusi terbaik.

Share

Facebook Twitter Twitter
Penertiban Pengguna Air Irigasi
Tanggal : 17 November 2015 By Administrator

Setelah sebelumnya Pj.Bupati Musi Rawas H.Riki Junaidi meninjau lokasi persawahan di Desa Srimulyo Kec.STL Ulu Terawas Kab.Musi Rawas Prov.Sumsel yang terancam gagal panen, beliau segera memerintahkan untuk menertibkan penggunaan air irigasi yang berada di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas dan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Melalui rapat/koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya Kamis,17/09/2015 antara Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau, maka hari ini Rabu, 23/09/2015 dilakukan penertiban pengggunaan air irigasi bersama Dinas Terkait, TNI, Pol PP, Lurah & Camat di Lingkungan Pemkab MURA dan Pemkot Lubuklinggau.

Inspeksi pertama dilakukan di Pintu air BK-1 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Penertiban yang dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1974 TENTANG PENGAIRAN : Pasal 8, Ayat (2) butir B untuk memprioritaskan pertanian.

Namun temuan dilapangan berbanding terbalik dengan ketentuan yang ada, dan dilapangan Dinas terkait mendapatkan hambatan dari masyarakat saat ingin menerapkan Undang-Undang
Sempat terjadi kericuhan dalam penertiban penggunaan air irigasi, antara Dinas terkait dan masyarakat pengguna air irigasi kolam.

Agar tidak terjadi hal-hal yg tidak diinginkan maka dilakukan pertemuan dengan masyarakat di Kantor Lurah Siring Agung.
Asisten Ekonomi & Pembangunan Syaiful A. Ibna menghimbau agar dilakukan musyawarah antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan air. karena keterbatasan air tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan akan air pada musim kemarau saat ini.

Semula irigasi ini ditetapkan untuk pertanian dan tanaman pangan, akan tetapi pihak pemerintah ingin menyelaraskan kebutuhan air antara pihak pertanian dan perikanan.

Setelah ini akan kami lakukan rapat koordinasi kembali antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Pemkot Lubuklinggau dan petani pengguna air untuk segera mencari solusi terbaik.

Share

Facebook Twitter Twitter
Penertiban Pengguna Air Irigasi
Tanggal : 17 November 2015 By Administrator

Setelah sebelumnya Pj.Bupati Musi Rawas H.Riki Junaidi meninjau lokasi persawahan di Desa Srimulyo Kec.STL Ulu Terawas Kab.Musi Rawas Prov.Sumsel yang terancam gagal panen, beliau segera memerintahkan untuk menertibkan penggunaan air irigasi yang berada di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas dan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Melalui rapat/koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya Kamis,17/09/2015 antara Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau, maka hari ini Rabu, 23/09/2015 dilakukan penertiban pengggunaan air irigasi bersama Dinas Terkait, TNI, Pol PP, Lurah & Camat di Lingkungan Pemkab MURA dan Pemkot Lubuklinggau.

Inspeksi pertama dilakukan di Pintu air BK-1 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Penertiban yang dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1974 TENTANG PENGAIRAN : Pasal 8, Ayat (2) butir B untuk memprioritaskan pertanian.

Namun temuan dilapangan berbanding terbalik dengan ketentuan yang ada, dan dilapangan Dinas terkait mendapatkan hambatan dari masyarakat saat ingin menerapkan Undang-Undang
Sempat terjadi kericuhan dalam penertiban penggunaan air irigasi, antara Dinas terkait dan masyarakat pengguna air irigasi kolam.

Agar tidak terjadi hal-hal yg tidak diinginkan maka dilakukan pertemuan dengan masyarakat di Kantor Lurah Siring Agung.
Asisten Ekonomi & Pembangunan Syaiful A. Ibna menghimbau agar dilakukan musyawarah antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan air. karena keterbatasan air tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan akan air pada musim kemarau saat ini.

Semula irigasi ini ditetapkan untuk pertanian dan tanaman pangan, akan tetapi pihak pemerintah ingin menyelaraskan kebutuhan air antara pihak pertanian dan perikanan.

Setelah ini akan kami lakukan rapat koordinasi kembali antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Pemkot Lubuklinggau dan petani pengguna air untuk segera mencari solusi terbaik.

Share

Facebook Twitter Twitter
Penertiban Pengguna Air Irigasi
Tanggal : 17 November 2015 By Administrator

Setelah sebelumnya Pj.Bupati Musi Rawas H.Riki Junaidi meninjau lokasi persawahan di Desa Srimulyo Kec.STL Ulu Terawas Kab.Musi Rawas Prov.Sumsel yang terancam gagal panen, beliau segera memerintahkan untuk menertibkan penggunaan air irigasi yang berada di Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas dan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Melalui rapat/koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya Kamis,17/09/2015 antara Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau, maka hari ini Rabu, 23/09/2015 dilakukan penertiban pengggunaan air irigasi bersama Dinas Terkait, TNI, Pol PP, Lurah & Camat di Lingkungan Pemkab MURA dan Pemkot Lubuklinggau.

Inspeksi pertama dilakukan di Pintu air BK-1 Kelurahan Siring Agung Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Penertiban yang dilakukan sesuai dengan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1974 TENTANG PENGAIRAN : Pasal 8, Ayat (2) butir B untuk memprioritaskan pertanian.

Namun temuan dilapangan berbanding terbalik dengan ketentuan yang ada, dan dilapangan Dinas terkait mendapatkan hambatan dari masyarakat saat ingin menerapkan Undang-Undang
Sempat terjadi kericuhan dalam penertiban penggunaan air irigasi, antara Dinas terkait dan masyarakat pengguna air irigasi kolam.

Agar tidak terjadi hal-hal yg tidak diinginkan maka dilakukan pertemuan dengan masyarakat di Kantor Lurah Siring Agung.
Asisten Ekonomi & Pembangunan Syaiful A. Ibna menghimbau agar dilakukan musyawarah antara pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dengan air. karena keterbatasan air tidak sesuai dengan jumlah kebutuhan akan air pada musim kemarau saat ini.

Semula irigasi ini ditetapkan untuk pertanian dan tanaman pangan, akan tetapi pihak pemerintah ingin menyelaraskan kebutuhan air antara pihak pertanian dan perikanan.

Setelah ini akan kami lakukan rapat koordinasi kembali antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Pemkot Lubuklinggau dan petani pengguna air untuk segera mencari solusi terbaik.

Share

Facebook Twitter Twitter