Musi Rawas, (10/05 , 17 November 2015" itemprop="description"> Musi Rawas, (10/05 , 17 November 2015"> Paripurna DPRD Penyampaian 7 Raperda | Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Paripurna DPRD Penyampaian 7 Raperda
Tanggal : 17 November 2015 By Administrator

Musi Rawas, (10/05/2015) Pj.Bupati Musi Rawas H.Riki Junaidi menyampaikan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah terbaru guna memperbaiki pelayanan Pemkab Musi Rawas yang langsung menyentuh masyarakat Musi Rawas. Raperda tersebut diantaranya :

  1. Raperda tentang bangunan gedung.
    1. Bangunan gedung perlu kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraannya.
    2. Bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pwngguna serta selaras dengan lingkungannya diperlukan pengaturan gedung
    3. Mengatur tentang fungsi, persyaratan dan penyelenggaraan bangunan gedung.
  2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab mura no 20 tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan
    1. Tingkat penggunaan jasa diukur berberdasarkan atas pemberian layanan perizinan IMB.
  3. Rancangan perda tentang cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
    1. Dengan ditetapkannya uu no 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan uu no 6 tahun 2014 tentang desa, serta peraturan menteri dalam negeri no 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, maka perqturan daerah kabupaten  musi rawas nomor 2 tahun 2007 perlu diadakan perubahan.
  4. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab mura no 1 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat dprd kab mura.
    1. Kabupaten musirawas akan membentuk unit layanan pengadaan pemerintah kabupaten berupa sebbagiab yang berada pada bagian pembangunan setda kab mura
  5. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab mura no 25 tahun 2011 tentang pembentukan 1 (satu) kelurahan dan 10 desa dalam kab mura
    1. Pemekaran desa triwikaton kecamatan tugumulyo telah ditetapkan dengan perda kab mura nomor 25 tahun 2011 tentang pembentukan 1 kelurahab dan sepuluh desa dalam kabupaten mura.
  6. Raperda tentang kawasan tanpa rokok. Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 52 peraturab pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentabg pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, pemda wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan perda
  7. Raperda tentang retribusi izin usaha perikanan. Raperda tentang retribusi izin usaha perikanan memuat ketentuan mengenai objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, sangsi dan ketentuan penutup.

Kemudian akan ditindak lanjuti dengan Rapat Paripurna berikutnya untuk mendengarkan tanggapan dari Anggota Dewan.

Share

Facebook Twitter Twitter
Paripurna DPRD Penyampaian 7 Raperda
Tanggal : 17 November 2015 By Administrator

Musi Rawas, (10/05/2015) Pj.Bupati Musi Rawas H.Riki Junaidi menyampaikan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah terbaru guna memperbaiki pelayanan Pemkab Musi Rawas yang langsung menyentuh masyarakat Musi Rawas. Raperda tersebut diantaranya :

  1. Raperda tentang bangunan gedung.
    1. Bangunan gedung perlu kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraannya.
    2. Bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pwngguna serta selaras dengan lingkungannya diperlukan pengaturan gedung
    3. Mengatur tentang fungsi, persyaratan dan penyelenggaraan bangunan gedung.
  2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab mura no 20 tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan
    1. Tingkat penggunaan jasa diukur berberdasarkan atas pemberian layanan perizinan IMB.
  3. Rancangan perda tentang cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
    1. Dengan ditetapkannya uu no 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan uu no 6 tahun 2014 tentang desa, serta peraturan menteri dalam negeri no 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, maka perqturan daerah kabupaten  musi rawas nomor 2 tahun 2007 perlu diadakan perubahan.
  4. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab mura no 1 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat dprd kab mura.
    1. Kabupaten musirawas akan membentuk unit layanan pengadaan pemerintah kabupaten berupa sebbagiab yang berada pada bagian pembangunan setda kab mura
  5. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab mura no 25 tahun 2011 tentang pembentukan 1 (satu) kelurahan dan 10 desa dalam kab mura
    1. Pemekaran desa triwikaton kecamatan tugumulyo telah ditetapkan dengan perda kab mura nomor 25 tahun 2011 tentang pembentukan 1 kelurahab dan sepuluh desa dalam kabupaten mura.
  6. Raperda tentang kawasan tanpa rokok. Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 52 peraturab pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentabg pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, pemda wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan perda
  7. Raperda tentang retribusi izin usaha perikanan. Raperda tentang retribusi izin usaha perikanan memuat ketentuan mengenai objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, sangsi dan ketentuan penutup.

Kemudian akan ditindak lanjuti dengan Rapat Paripurna berikutnya untuk mendengarkan tanggapan dari Anggota Dewan.

Share

Facebook Twitter Twitter
Paripurna DPRD Penyampaian 7 Raperda
Tanggal : 17 November 2015 By Administrator

Musi Rawas, (10/05/2015) Pj.Bupati Musi Rawas H.Riki Junaidi menyampaikan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah terbaru guna memperbaiki pelayanan Pemkab Musi Rawas yang langsung menyentuh masyarakat Musi Rawas. Raperda tersebut diantaranya :

  1. Raperda tentang bangunan gedung.
    1. Bangunan gedung perlu kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraannya.
    2. Bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pwngguna serta selaras dengan lingkungannya diperlukan pengaturan gedung
    3. Mengatur tentang fungsi, persyaratan dan penyelenggaraan bangunan gedung.
  2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab mura no 20 tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan
    1. Tingkat penggunaan jasa diukur berberdasarkan atas pemberian layanan perizinan IMB.
  3. Rancangan perda tentang cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
    1. Dengan ditetapkannya uu no 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan uu no 6 tahun 2014 tentang desa, serta peraturan menteri dalam negeri no 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, maka perqturan daerah kabupaten  musi rawas nomor 2 tahun 2007 perlu diadakan perubahan.
  4. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab mura no 1 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat dprd kab mura.
    1. Kabupaten musirawas akan membentuk unit layanan pengadaan pemerintah kabupaten berupa sebbagiab yang berada pada bagian pembangunan setda kab mura
  5. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab mura no 25 tahun 2011 tentang pembentukan 1 (satu) kelurahan dan 10 desa dalam kab mura
    1. Pemekaran desa triwikaton kecamatan tugumulyo telah ditetapkan dengan perda kab mura nomor 25 tahun 2011 tentang pembentukan 1 kelurahab dan sepuluh desa dalam kabupaten mura.
  6. Raperda tentang kawasan tanpa rokok. Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 52 peraturab pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentabg pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, pemda wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan perda
  7. Raperda tentang retribusi izin usaha perikanan. Raperda tentang retribusi izin usaha perikanan memuat ketentuan mengenai objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, sangsi dan ketentuan penutup.

Kemudian akan ditindak lanjuti dengan Rapat Paripurna berikutnya untuk mendengarkan tanggapan dari Anggota Dewan.

Share

Facebook Twitter Twitter
Paripurna DPRD Penyampaian 7 Raperda
Tanggal : 17 November 2015 By Administrator

Musi Rawas, (10/05/2015) Pj.Bupati Musi Rawas H.Riki Junaidi menyampaikan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah terbaru guna memperbaiki pelayanan Pemkab Musi Rawas yang langsung menyentuh masyarakat Musi Rawas. Raperda tersebut diantaranya :

  1. Raperda tentang bangunan gedung.
    1. Bangunan gedung perlu kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraannya.
    2. Bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pwngguna serta selaras dengan lingkungannya diperlukan pengaturan gedung
    3. Mengatur tentang fungsi, persyaratan dan penyelenggaraan bangunan gedung.
  2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab mura no 20 tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan
    1. Tingkat penggunaan jasa diukur berberdasarkan atas pemberian layanan perizinan IMB.
  3. Rancangan perda tentang cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
    1. Dengan ditetapkannya uu no 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan uu no 6 tahun 2014 tentang desa, serta peraturan menteri dalam negeri no 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, maka perqturan daerah kabupaten  musi rawas nomor 2 tahun 2007 perlu diadakan perubahan.
  4. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab mura no 1 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat dprd kab mura.
    1. Kabupaten musirawas akan membentuk unit layanan pengadaan pemerintah kabupaten berupa sebbagiab yang berada pada bagian pembangunan setda kab mura
  5. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab mura no 25 tahun 2011 tentang pembentukan 1 (satu) kelurahan dan 10 desa dalam kab mura
    1. Pemekaran desa triwikaton kecamatan tugumulyo telah ditetapkan dengan perda kab mura nomor 25 tahun 2011 tentang pembentukan 1 kelurahab dan sepuluh desa dalam kabupaten mura.
  6. Raperda tentang kawasan tanpa rokok. Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 52 peraturab pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentabg pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, pemda wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan perda
  7. Raperda tentang retribusi izin usaha perikanan. Raperda tentang retribusi izin usaha perikanan memuat ketentuan mengenai objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, sangsi dan ketentuan penutup.

Kemudian akan ditindak lanjuti dengan Rapat Paripurna berikutnya untuk mendengarkan tanggapan dari Anggota Dewan.

Share

Facebook Twitter Twitter
Paripurna DPRD Penyampaian 7 Raperda
Tanggal : 17 November 2015 By Administrator

Musi Rawas, (10/05/2015) Pj.Bupati Musi Rawas H.Riki Junaidi menyampaikan 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah terbaru guna memperbaiki pelayanan Pemkab Musi Rawas yang langsung menyentuh masyarakat Musi Rawas. Raperda tersebut diantaranya :

  1. Raperda tentang bangunan gedung.
    1. Bangunan gedung perlu kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraannya.
    2. Bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban, pengendalian dan terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, andal yang menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pwngguna serta selaras dengan lingkungannya diperlukan pengaturan gedung
    3. Mengatur tentang fungsi, persyaratan dan penyelenggaraan bangunan gedung.
  2. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab mura no 20 tahun 2011 tentang retribusi izin mendirikan bangunan
    1. Tingkat penggunaan jasa diukur berberdasarkan atas pemberian layanan perizinan IMB.
  3. Rancangan perda tentang cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.
    1. Dengan ditetapkannya uu no 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan uu no 6 tahun 2014 tentang desa, serta peraturan menteri dalam negeri no 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, maka perqturan daerah kabupaten  musi rawas nomor 2 tahun 2007 perlu diadakan perubahan.
  4. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab mura no 1 tahun 2008 tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah dan sekretariat dprd kab mura.
    1. Kabupaten musirawas akan membentuk unit layanan pengadaan pemerintah kabupaten berupa sebbagiab yang berada pada bagian pembangunan setda kab mura
  5. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kab mura no 25 tahun 2011 tentang pembentukan 1 (satu) kelurahan dan 10 desa dalam kab mura
    1. Pemekaran desa triwikaton kecamatan tugumulyo telah ditetapkan dengan perda kab mura nomor 25 tahun 2011 tentang pembentukan 1 kelurahab dan sepuluh desa dalam kabupaten mura.
  6. Raperda tentang kawasan tanpa rokok. Bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 52 peraturab pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentabg pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, pemda wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan perda
  7. Raperda tentang retribusi izin usaha perikanan. Raperda tentang retribusi izin usaha perikanan memuat ketentuan mengenai objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, struktur dan besarnya tarif retribusi, sangsi dan ketentuan penutup.

Kemudian akan ditindak lanjuti dengan Rapat Paripurna berikutnya untuk mendengarkan tanggapan dari Anggota Dewan.

Share

Facebook Twitter Twitter